Tentang LPM
Lembaga Penjaminan Mutu
SPMI (Sistem Penjaminan Mutu Internal) merupakan kegiatan yang dilakukan oleh perguruan tinggi untuk memastikan dan meningkatkan kualitas pendidikannya. SPMI bertujuan agar perguruan tinggi dapat memenuhi dan bahkan melampaui standar nasional pendidikan.
Penjaminan mutu perguruan tinggi merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari sistem pendidikan tinggi. Penjaminan mutu Unviversitas Potensi Utama pertama kalinya dibentuk pada tanggal 17 September 2018 dengan nama Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) oleh Rektor Universitas Potensi Utama Prof. Dr. Rika Rosnelly, S.Kom., M.Kom. Secara resmi LPM dibentuk dengan Surat Keputusan Rektor Nomor: 266/UPU/SKP/R/IX/2018 tentang Pembentukan Lembaga Penjaminan Mutu, kemudian Rektor juga mengangkat personil yang ditugaskan di Lembaga Penjaminan Mutu yang secara resmi tim LPM diangkat dengan Surat Keputusan Rektor Nomor 267/UPU/SKP/R/IX/2018 tentang Pengangkatan Tim Lembaga Penjaminan Mutu (LPM). Tim LPM memiliki tugas utama yaitu memastikan terlaksananya siklus PPEPP (Penetapan, Peningkatan, Evaluasi, Pengendalian, Peningkatan) di Universitas Potensi Utama.
LPM terus berkembang secara dinamis di tengah meningkatnya tuntutan perubahan lingkungan eksternal. Seiring dengan pesatnya kemajuan Universitas Potensi Utama, LPM berkomitmen kuat untuk membangun budaya mutu secara berkelanjutan, guna mendukung tercapainya visi, misi, tujuan, dan sasaran Universitas Potensi Utama. Pada tahun 2021 berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor 589/UPU/SKP/R/XI/2021 terjadi pergantian ketua LPM yaitu Helmi Kurniawan, ST., M.Kom. Pelaksanaan sistem penjaminan mutu internal yang dilakukan oleh tim lembaga penjaminan mutu Universitas Potensi Utama saat ini sedang masa transisi mengacu pada Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.