Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) pada 28 Agustus 2025 resmi mengeluarkan
Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Aturan ini hadir untuk menggantikan
Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, yang dinilai sudah tidak lagi sejalan dengan perkembangan kebutuhan perguruan tinggi saat ini.
Melalui regulasi baru ini, pemerintah berupaya memperkuat sistem penjaminan mutu di perguruan tinggi agar lebih adaptif, transparan, dan berkelanjutan. Hal ini juga sekaligus menyelaraskan praktik penjaminan mutu nasional dengan standar internasional.
File Tambahan