a. |
Mengarahkan dan mengelola pelaksanaan seluruh kegiatan LPM agar sesuai dengan visi, misi, dan tujuan Universitas. |
b. |
Memastikan LPM berfungsi sebagai pusat penjaminan mutu yang efektif dan efisien. |
c. |
Menyusun rencana strategis dan program kerja jangka pendek, menengah, dan panjang dalam bidang penjaminan mutu. |
d. |
Mengintegrasikan sistem penjaminan mutu internal (SPMI) ke dalam seluruh kegiatan institusi. |
e. |
Memantau dan mengawasi pelaksanaan program penjaminan mutu di semua bidang: pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat. |
f. |
Memastikan seluruh proses monev dan audit mutu internal berjalan sesuai dengan pedoman yang berlaku. |
g. |
Mengambil keputusan strategis terkait kebijakan penjaminan mutu berdasarkan analisis data, hasil audit, dan rekomendasi dari koordinator bidang |
h. |
Menetapkan langkah-langkah perbaikan untuk memastikan mutu Universitas terus meningkat. |
i. |
Mengkoordinasikan kegiatan seluruh koordinator bidang (SPMI, Monev, Akreditasi, Pengukur Kepuasan, dll.) untuk memastikan sinergi dan kelancaran pelaksanaan tugas. |
j. |
Berkomunikasi secara intensif dengan unit kerja lain di institusi untuk membangun budaya mutu yang menyeluruh. |
k. |
Menyusun laporan tahunan LPM sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada pimpinan Universitas. |
l. |
Memberikan informasi kepada pihak terkait tentang capaian, kendala, dan rencana pengembangan LPM. |
m. |
Mendorong penguatan budaya mutu di semua lini institusi melalui program pelatihan, sosialisasi, dan pembinaan. |
n. |
Mengikuti perkembangan standar mutu nasional dan internasional serta menerapkannya di Universitas. |
a. |
Menyusun rencana kerja penjaminan mutu pendidikan sesuai dengan visi, misi, dan tujuan Universitas. |
b. |
Mengembangkan standar mutu pendidikan yang meliputi kurikulum, proses pembelajaran, dan asesmen hasil belajar. |
c. |
Mengkoordinasikan penerapan Standar SPMI pendidikan dalam kegiatan pembelajaran, evaluasi, dan pelaporan. |
d. |
Mendukung pelaksanaan pelatihan atau workshop untuk meningkatkan kompetensi dosen dan tenaga pendidik. |
e. |
Mengawasi pelaksanaan kegiatan akademik agar sesuai dengan Standar SPMI yang telah ditetapkan. |
f. |
Memberikan rekomendasi perbaikan atas hasil audit atau evaluasi mutu. |
g. |
Mengembangkan inovasi dalam sistem pembelajaran dan asesmen untuk mendukung perbaikan mutu pendidikan |
h. |
Melakukan pelaporan SPMI Kemdikbud. |
i. |
PIC Web LPM. |
a. |
Menyusun rencana kerja untuk pengelolaan mutu penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai visi, misi, dan tujuan institusi. |
b. |
Mengembangkan Standar SPMI penelitian dan pengabdian yang mencakup pelaksanaan, output, dan dampaknya. |
c. |
Mengkoordinasikan pelaksanaan Standar SPMI dalam kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. |
d. |
Mendukung pelaksanaan program peningkatan kapasitas dosen dalam bidang penelitian dan pengabdian, seperti pelatihan atau workshop. |
e. |
Mengawasi pelaksanaan penelitian dan pengabdian agar sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan. |
f. |
Memberikan rekomendasi perbaikan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi. |
g. |
Mendorong inovasi dalam pengembangan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. |
a. |
Menyusun rencana kerja tahunan untuk pelaksanaan audit mutu internal sesuai dengan standar SPMI . |
b. |
Menetapkan jadwal audit, ruang lingkup, dan unit yang akan diaudit berdasarkan prioritas dan kebutuhan Universitas. |
c. |
Menyusun prosedur pelaksanaan audit mutu internal yang sesuai dengan pedoman SPMI dan peraturan yang berlaku. |
d. |
Memimpin pelaksanaan audit mutu internal untuk memastikan kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan standar SPMI yang ditetapkan. |
e. |
Mengkoordinasikan tim auditor dalam mengumpulkan data, melakukan wawancara, dan mengobservasi kegiatan unit terkait. |
f. |
Memastikan audit dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan. |
g. |
Menyusun laporan hasil audit mutu internal yang memuat temuan, analisis, dan rekomendasi perbaikan. |
h. |
Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi audit yang telah disepakati. |
i. |
Mengelola dokumentasi hasil audit mutu internal secara terstruktur untuk keperluan pelaporan dan referensi di masa depan. |
j. |
Menyusun laporan tahunan audit mutu internal untuk disampaikan kepada pimpinan LPM dan pihak terkait lainnya. |
k. |
Melakukan pelatihan dan pembinaan kepada tim auditor untuk meningkatkan kompetensi dalam pelaksanaan audit mutu internal. |
l. |
Menyusun rencana kerja tahunan untuk pelaksanaan pengukuran kepuasan pemangku kepentingan, termasuk mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, alumni, dan mitra kerja. |
m. |
Merancang instrumen pengukuran kepuasan yang sesuai dengan visi, misi, dan tujuan Universitas. |
n. |
Mengelola pelaksanaan pengukuran kepuasan secara rutin dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. |
o. |
Mengumpulkan data kepuasan dari berbagai kategori pemangku kepentingan. |
p. |
Menganalisis data hasil survei atau instrumen lain untuk mengetahui tingkat kepuasan pemangku kepentingan. |
q. |
Menyusun laporan hasil pengukuran kepuasan yang mencakup analisis data, temuan utama, dan rekomendasi untuk peningkatan. |
r. |
Melaporkan hasil pengukuran kepada Ketua LPM dan unit terkait untuk ditindaklanjuti. |
s. |
Memantau implementasi tindakan perbaikan yang direkomendasikan berdasarkan hasil pengukuran kepuasan. |
a. |
Menyusun rencana kerja tahunan untuk pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta pengendalian mutu di seluruh aspek kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat . |
b. |
Melakukan pemantauan rutin terhadap pelaksanaan program dan kegiatan untuk memastikan kesesuaian dengan standar dan rencana yang telah ditetapkan. |
c. |
Mengumpulkan data dan informasi yang diperlukan untuk mengevaluasi proses dan hasil kegiatan. |
d. |
Melaksanakan evaluasi berkala untuk menilai pencapaian target dan kinerja unit. |
e. |
Menyusun dan menerapkan prosedur pengendalian mutu untuk memastikan semua kegiatan berjalan sesuai dengan Standar SPMI yang ditetapkan. |
f. |
Merekapitulasi rekomendasi perbaikan atas temuan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap prosedur dan Standar SPMI. |
g. |
Memastikan bahwa perbaikan dan tindak lanjut dari evaluasi dan pengendalian mutu dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan. |
h. |
Menyusun laporan hasil monitoring, evaluasi, dan pengendalian mutu secara berkala untuk disampaikan kepada Ketua LPM dan unit terkait. |
i. |
Mempersiapkan dokumentasi hasil monev sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan strategis. |
j. |
Memastikan tindak lanjut atas rekomendasi hasil monev dan pengendalian mutu dilakukan oleh pihak terkait. |
a. |
Menyusun rencana kerja akreditasi untuk program studi atau institusi, baik di tingkat nasional maupun internasional, sesuai dengan standar yang berlaku |
b. |
Mengembangkan strategi dan jadwal pelaksanaan persiapan akreditasi untuk memastikan kelancaran prosesnya. |
c. |
Mengkoordinasikan pengumpulan data dan dokumen yang diperlukan untuk keperluan akreditasi. |
d. |
Menyusun laporan dan dokumen akreditasi sesuai dengan pedoman yang berlaku, baik dari badan akreditasi nasional (BAN-PT) dan (LAM-PT) maupun internasional. |
e. |
Membimbing program studi atau unit terkait dalam penyusunan dokumen dan persiapan presentasi akreditasi. |
f. |
Melakukan pemantauan atas persiapan dan pelaksanaan akreditasi untuk memastikan kesesuaian dengan kriteria yang ditetapkan. |
g. |
Melakukan evaluasi hasil akreditasi dan merumuskan rekomendasi untuk perbaikan bagi peningkatan mutu institusi.. |
h. |
Mendorong peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan melalui hasil dan rekomendasi akreditasi. |
i. |
Berkoordinasi dengan unit terkait untuk implementasi tindak lanjut dari hasil akreditasi. |
j. |
Mengelola data dan informasi terkait proses akreditasi untuk mendukung pengambilan keputusan pimpinan. |
k. |
Melakukan sosialisasi kepada program studi dan unit terkait tentang pentingnya akreditasi dan bagaimana mempersiapkannya dengan baik. |