Benchmarking ITB Indonesia ke Universitas Potensi Utama
Dec 11, 2024By Admin LPM
Benchmarking ITB Indonesia ke Universitas Potensi Utama
Universitas Potensi Utama merasa bangga menjadi tuan rumah dari kegiatan benchmarking. Penerapan SPMI yang dilakukan LPM UPU masih jauh dari kesempurmaa. Ada banyak kekurangan yang harus tim LPM UPU tambahkan, ada banyak kendala yang harus kami hadapi tetapi dengan adanya kegiatan benchmarking ini membuat tim LPM UPU lebih bersemangat untuk menyempurnakan implementasi SPMI agar menuju praktik ideal pelaksanaan SPMI di Universitas Potensi Utama. Semoga apa yang tim LPM UPU berikan dapat bermanfaat dan berkontribusi terhadap pelaksanaan SPMI di ITB Indonesia.
Kegiatan Benchmarking dilaksanakan pada hari Jumat, 05 Agustus 2022 di ruang pertemuan lantai 1 Ged. A Universitas Potensi Utama.
Sebelum dilaksanakan benchmarking, Universitas Potensi Utama melakukan Memorandum of Understanding (MoU) kepada Institut Teknologi dan Bisnis Indonesia. Kegiatan benchmarking dihadiri oleh Bapak Helmi Kurniawan, ST, M.Kom selaku Kepala Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Potensi Utama (UPU), seluruh staf Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Potensi Utama, Bapak Nirwan Sinuhaji, M.T selaku kepala Lembaga Penjaminan Mutu ITB Indonesia, Ibu Resti Citra Dewi selaku koordinator bidang SPMI ITB Indonesia dan staf ITB Indonesia. Kegiatan benchmarking dibuka dengan pemaparan pelaksaan SPMI di Universitas Potensi Utama yang dibawakan oleh ketua LPM UPU. Bapak Helmi Kurniawan, ST, M.Kom menjelaskan bahwa pelaksanaan SPMI harus berdasarkan peraturan kemdikbud No. 3 tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Selain itu pelaksanaan SPMI harus berdasarkan Renstra Universitas agar selaras dengan visi dan misi universitas Potensi Utama. Selanjutnya ketua LPM UPU menjelaskan tentang Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian dan Peningkatan (PPEPP), dokumen SPMI yang ada seperti Kebijakan, Standar, Manual, dan Formulir, serta unsur-unsur pada standar SPMI yang dibuat serta keterkaitan antara standar satu dengan yang lainnya. Institusi wajib memiliki standar minimal yang telah ditetapkan yaitu setiap institusi wajib memiliki 24 standar SNDIKTI dan memiliki standar yang melampaui yaitu standar Perguruan Tinggi.