Dalam rangka mengantisipasi tindak kejahatan dan kekerasan seksual di lingkungan kampus, pemerintah merancang sebuah program yang bernama Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Seksual (PPKS). Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Seksual (PPKS) adalah bagian dari Perguruan Tinggi (PT) yang berfungsi sebagai pusat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Perguruan Tinggi (PT).
Sebagai bentuk implementasi dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, Universitas Potensi Utama mengadakan "Uji Publik calon Panitia Seleksi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Pansel Satgas PPKS)". Uji Publik pansel Satgas PPKS ini diselenggarakan secara offline di Ruang Pertemuan Lt. 1 Gedung A Universitas Potensi Utama. Pada Kamis, 17 Oktober 2024.
Kegiatan Uji Publik Calon Panitia Seleksi (Pansel) Satuan Tugas Pencegahan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dilakukan secara langsung di hadapan para audiens yang juga hadir menyaksikan kegiatan uji publik tersebut. Uji Publik ini diobservasi secara langsung oleh Ibu Rika Devi Yanti Nasution, S.H, M.H, yang merupakan penguji eksternal dari LLDIKTI Wilayah I Sumut. Dalam kegiatan uji publik ini, masing-masing Calon Pansel diberikan waktu untuk memaparkan ide-ide dan argumennya melalui presentasi singkat terkait PPKS. Setelah pemaparan materi, Calon Pansel diberikan kesempatan menjawab beberapa pertanyaan dari penguji dan peserta Uji Publik.
Calon Pansel pertama yang merupakan salah satu dosen Universitas Potensi Utama yaitu Ibu Fadhilah Fajrah, M.Psi, Psikolog. Beliau membawakan topik ”Bentuk-Bentuk Kasus Kekerasan Seksual serta Penanganannya” beliau mengungkapkan apabila terjadi kekerasan seksual pada korban, maka kasus tersebut akan ditindaklanjuti dengan meminta pertanggungjawaban kepada pelaku.
Uji Publik dilanjutkan oleh salah satu dosen Universitas Potensi Utama yaitu Ibu Fitri Yani, S.H, M.H. Beliau membawakan materi tentang “Meningkatnya Kasus Kekerasan Seksual setiap tahunnya di Indonesia”. Beliau mengatakan bahwa maraknya kasus kekerasan seksual di Indonesia menjadi perhatian bagi kita, dan kita harus bersama-sama mencegah terjadinya kekerasan seksual terutama pada diri kita sendiri.
Adapun perwakilan dari mahasiswa yaitu Lisa Sundari membawakan materi mengenai “Isu-isu yang terkait Kekerasan Seksual ” yang menekankan bahwa apabila korban mengalami kekerasan seksual, maka akan berdampak negatif bagaikan fenomena “Gunung es”.
Di akhir Uji Publik, ketiga observer sangat mengapresiasi delapan calon panitia seleksi dalam memaparkan materi mereka masing-masing terkait isu-isu penanggulangan dan kekerasan seksual. Ketiga penguji juga berharap kedelapan Calon Pansel tersebut dapat melakukan yang terbaik dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Dari delapan calon tersebut kemudian akan dipilih tiga atau lima untuk menjadi Panitia Seleksi PPKS. Setelah sesi diskusi/tanya jawab selesai maka kegiatan Uji Publik ini ditutup dengan foto bersama.